Visi PPID
Menjadi PPID yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.
Misi PPID
- Menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik secara akurat, cepat, dan mudah diakses.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang prima dan tidak diskriminatif.
- Membangun tata kelola dokumentasi dan informasi yang tertib dan terintegrasi.
- Mendorong partisipasi publik dalam keterbukaan informasi dan pengawasan layanan.
Permohonan Informasi
Layanan permohonan & regulasi
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan identitas pemohon, alamat, rincian informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan. PPID akan menindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Nama-Nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia
Dasar pemikiran menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 4504/UN40/KP/2019 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Universitas Pendidikan Indonesia.
Selanjutnya ditetapkan susunan tim PPID Sekolah Pascasarjana melalui Keputusan Rektor Nomor 4263/UN40/KP/2019 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Pelaksanaan layanan PPID dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) yang ditunjuk untuk melaksanakan layanan informasi publik.
PPID Executive Supervisor for Postgraduate School
Prof. Dr. Juntika, M.Pd.
PPID Executive for Postgraduate School
Dr. Tina Hayati Dahlan, S.Psi., M.Pd., Psikolog
PPID Operational Executive for Documentation and Information Services
Yuslanti Setiawati, S.E.
PPID Member Operational Executive for Documentation and Information Services
Ir. Suwartin, S.Pd., M.M.

